Dipenjara 25 Tahun Tanpa Kesalahan, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp 83 Miliar


Pemerintah kota New York, AS, sepakat untuk membayarkan kompensasi sebesar 6,25 juta dolar AS atau sekitar Rp 83 miliar untuk seorang pria yang menjalani hukuman penjara 25 tahun untuk kejahatan yang tak pernah dilakukannya.

Jonathan Fleming (53), nama pria itu, dibebaskan dari penjara pada April 2014 setelah jaksa wilayah Brooklyn, New York, membatalkan dakwaan yang menjerat pria itu.

Jonathan Fleming (53) memberikan keterangan kepada wartawan sesaat setelah dibebaskan dari penjara. Pria ini mendekam selama 25 tahun di penjara meski tak terbukti melakukan sebuah kejahatan.


Fleming dinyatakan bersalah telah menembak mati seorang pengedar narkoba pada Agustus 1989. Padahal, saat pembunuhan terjadi, Fleming berada bersama keluarganya di Orlando, Florida.

"Tuan Fleming menghabiskan separuh masa hidupnya di dalam penjara meski tak bersalah, meski saat itu bukti menunjukkan bahwa dia tak mungkin melakukan pembunuhan," kata seorang pejabat kota New York, Scott Stringer.

Fleming memiliki kuitansi pembayaran hotel tertanggal 14 Agustus 1989 pada pukul 21.27, empat jam sebelum Darryl Rush dibunuh di Brooklyn, 1.600 kilometer dari Orlando, tempat Fleming dan keluarganya berada saat itu.

"Kami tak bisa mengembalikan waktu-waktu yang hilang saat Tuan Fleming berada di balik jeruji. Namun, pemerintah kota New York bisa menawarkan kompensasi atas ketidakdilan itu untuk Tuan Fleming," lanjut Stringer.

Fleming menerima tawaran pemerintah New York itu dan langsung menengok ibunya yang sakit keras di rumah sakit seusai menandatangani perjanjian kompensasi itu. Demikian kata kuasa hukum Flemin, Paul Callan dan Martin Edelman.

"Pemberian kompensasi ini memungkinan Jonathan dan keluarganya membangun kehidupan baru tanpa kekhawatiran dan kemungkinan menghadapi perkara berbiaya besar pada masa depan," ujar kedua pengacara itu dalam sebuah pernyataan resmi.

Kasus salah vonis yang menimpa Fleming ini hanya satu dari puluhan kasus yang kini tengah diperiksa ulang sebuah tim khusus di Brooklyn, yang dipimpin seorang profesor hukum dari Universitas Harvard.

sumber : kompas.com

0 Response to "Dipenjara 25 Tahun Tanpa Kesalahan, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp 83 Miliar"

Posting Komentar