Amerika Ternyata Juga Punya Kota yang Gunakan Hukum Syariah Islam


Perkembangan agama Islam di dunia semakin gencar, dan peneliti meramal bahwa Islam akan segera menjadi agama dengan pengikut terbesar di dunia.

Bagaimana dengan di Amerika Serikat? Tak terkecuali.

Perkembangan Islam di AS juga sangat gencar.

Bahkan, di Amerika Serikat, ada semacam kampung arab, atau kota kecil dengan mayoritas penduduk keturunan Arab-Amerika.

Warga Deaborn sedang shalat berjamaah
Kota ini bernama Dearborn, ada di Michigan. Jangan salah, kota ini merupakan kota kelahiran tokoh terkenal Amerika Serikat, yakni bapak pelopor industri otomotif AS, siapa lagi kalau bukan Henry Ford.

Saat ini, tak kurang dari 90.000 orang tercatat sebagai penduduk kota kecil ini.

Sebanyak 30 persen tercatat sebagai keturunan Arab.

Nah, yang menarik, saking mayoritasnya penduduk beragama Islam di kota ini, dewan wakil rakyat setempat pun memutuskan menerapkan diberlakukannya UU syariah Islam.

Meski tentu saja penerapannya tidak seekstrim di negara-negara Islam.

Sebagaimana ditulis oleh media NationalReport.net, hukum syariah ini diterapkan di Dearborn sejak 2 tahun lalu.

City council (semacam DPRD) mengambil voting, dengan suara 4 banding 3, mendukung diberlakukannya UU syariah di sini.

Tentu saja, penerapan hukum syariah ini memancing polemik.

Penduduk muslim dan keturunan Arab menyambut gembira.

Sementara penduduk asli (kulit putih) berduka. Mereka menyebut : RIP Dearborn”, alias Dearborn telah mati atau hilang.

Ada juga yang menyebut : "Hanya di era Obama, sebuah kota di Amerika diizinkan menggunakan hukum syariah,".

Warga Islam di kota ini sendiri juga sudah biasa menghadapi teror dan protes dari kelompok masyarakat lain, menentang penerapan hukum Islam di kota ini.

Salah satunya, adalah ketika kelompok bernama Bibble Believers, atau Penghayat Injil, melakukan konvoi ke acara Festival Arab Internasional Dearborn, sambil membawa tongkat dengan kepala babi.

[sumber : suryamalang]

0 Response to "Amerika Ternyata Juga Punya Kota yang Gunakan Hukum Syariah Islam"

Posting Komentar