Jima’ adalah berhubungan intim. Disebutkan oleh Imam Nawawi ra. dalam Al Majmu’ 2:359, beliau berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” Sedangkan Ibnu Taimiyah ra. dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 624 juga berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid (mahidh).” QS. Al Baqarah: 222
Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 2:343, kata Mahidh dalam ayat diatas bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan ada pula yang mengatakan itu adalah tempat keluarnya darah haid, yakni kemaluan. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah, yang dimaksud mahidh adalah darah haid.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, yang artinya:
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639
Dalam Al Majmu’ 2:359, Al Muhamili menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i ra. berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan kelamin yang diperbolehkan dengan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim no. 302 disebutkan perkataan Rasulullah, yang artinya, “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).”
Dalam riwayat yang lain, disebutkan oleh ‘Aisyah ra., yang artinya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa
menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293
Imam Nawawi menyebutkan bahwa judul bab dari hadits diatas adalah “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Ini artinya mencumbui wanita yang sedang haid selain di kemaluan dan tidak tidak termasuk di tempat yang dilarang Allah serta berlebihan adalah diperbolehkan. Namun dalam hadits ini juga disebutkan bahwa kemungkinan besar orang tidak akan bisa menahan hasrat, sehingga lebih baik jika tidak dilakukan sama sekali.
Berikut ini sayaa jelaskan beberapa cara melayani kebutuhan suami ketika haid:
1. Bermesraan dan bercumbu
Istri bisa saja menyenangkan suami saat haid, dan hal ini memang diperbolehkan. seperti misalnya bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri.
Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama'. Sayyidah A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Jika saya haid, Rasulullah menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku (HR. Ahmad)
2. Boleh melakukan segala sesuatu dengan tubuh istri kecuali berhubungan seks
Firman Allah SWT:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita ketika haid..”
Mengenai ayat diatas, Ibnu Qudamah berkata,
فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
(Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/24)
Selain itu, ada juga hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadis ini, Imam At-Thibi mengatakan,
إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ
“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.
3. Melakukan masturbasi dengan bantuan tangan istri
Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Mukminun: 5 – 7)
Maksudnya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela.
Sumber artikel: https://www.facebook.com/ceritatentangkebesaranAllah/posts/472542109460189
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid (mahidh).” QS. Al Baqarah: 222
Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 2:343, kata Mahidh dalam ayat diatas bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan ada pula yang mengatakan itu adalah tempat keluarnya darah haid, yakni kemaluan. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah, yang dimaksud mahidh adalah darah haid.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, yang artinya:
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639
Dalam Al Majmu’ 2:359, Al Muhamili menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i ra. berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan kelamin yang diperbolehkan dengan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim no. 302 disebutkan perkataan Rasulullah, yang artinya, “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).”
Dalam riwayat yang lain, disebutkan oleh ‘Aisyah ra., yang artinya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa
menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293
Imam Nawawi menyebutkan bahwa judul bab dari hadits diatas adalah “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Ini artinya mencumbui wanita yang sedang haid selain di kemaluan dan tidak tidak termasuk di tempat yang dilarang Allah serta berlebihan adalah diperbolehkan. Namun dalam hadits ini juga disebutkan bahwa kemungkinan besar orang tidak akan bisa menahan hasrat, sehingga lebih baik jika tidak dilakukan sama sekali.
Berikut ini sayaa jelaskan beberapa cara melayani kebutuhan suami ketika haid:
1. Bermesraan dan bercumbu
Istri bisa saja menyenangkan suami saat haid, dan hal ini memang diperbolehkan. seperti misalnya bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri.
Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama'. Sayyidah A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Jika saya haid, Rasulullah menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku (HR. Ahmad)
2. Boleh melakukan segala sesuatu dengan tubuh istri kecuali berhubungan seks
Firman Allah SWT:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita ketika haid..”
Mengenai ayat diatas, Ibnu Qudamah berkata,
فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
(Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/24)
Selain itu, ada juga hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadis ini, Imam At-Thibi mengatakan,
إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ
“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.
3. Melakukan masturbasi dengan bantuan tangan istri
Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Mukminun: 5 – 7)
Maksudnya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela.
Sumber artikel: https://www.facebook.com/ceritatentangkebesaranAllah/posts/472542109460189
0 Response to "Inidia Cara Menyenangkan Suami Ketika Haid"
Posting Komentar